
Partai SIRA sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga didirikan untuk memperjuangkan perdamaian berkelanjutan, demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat Aceh. Terkait dengan asas transparansi yang menjadi komitmen Partai SIRA, maka sebagai badan hukum publik adalah suatu kewajiban bagi Partai SIRA untuk memberikan informasi terkait jati diri, program, laporan kegiatan, serta rencana strategis yang akan dilakukan di masa yang akan datang.
Sesuai amanat Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengharuskan semua Badan Publik memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Partai SIRA sesuai dengan komitmennya pada masyarakat dalam rangka menaati Undang-Undang tersebut, membentuk dan mengesahkan personalia PPID Partai SIRA yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor54/KPTS/DPP/XI/2018, tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Partai SIRA.
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID Partai SIRA berkomitmen untuk melayani permintaan informasi seperti; Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan Informasi dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa. Partai SIRA telah menyusun mekanisme pelayanan informasi dan dokumentasi; tata cara pengajuan keberatan, tata cara pengajuan penyelesaian sengketa.
Hal ini merupakan komitmen Partai SIRA untuk membangun akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan informasi kepada Publik. Partai SIRA akan terus berupaya mempermudah dan memenuhi informasi publik sesuai dengan amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Partai SIRA akan memberikan data-data valid yang dibutuhkan oleh pemohon. Partai SIRA juga akan terus memberikan pelayanan pemberian informasi yang profesional, cepat dan tanpa dipungut biaya.