
Merujuk pada UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Keputusan DPP Partai SIRA tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Data DPP Partai SIRA.
Kami berkomitmen untuk membangun akuntabilitas, transparansi, dan keterbukaan informasi kepada Publik. Maka, kami menyediakan beberapa informasi terkait dengan fungsi dan tugasnya:
Fungsi :
Fungsi PPID DPP Partai SIRA yaitu untuk mengelola dokumentasi informasi dan data administrasi tentang organisasi, keanggotaan, kepengurusan, keuangan dan surat menyurat partai SIRA di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan, dengan meliputi tugas sebagai berikut:
Tugas :
- Mengklasifikasikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi yang dikecualikan.
- Melakukan koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan data di semua tingkatan Partai SIRA;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
- Melakukan verifikasi dan pemutakhiran informasi publik di semua tingkatan Partai SIRA;
- Melakukan inventerisasi informasi yang dikecualikan;
- Menyelesaikan sengketa informasi publik Partai SIRA.