Ketua Umum Partai SIRA Muhammad Nazar minta semua pihak agar fokus berjuang jadwal ulang Pilkada Aceh di tahun 2023, jika jadwal Pilkada 2024 seperti yang diusulkan Pemerintah Pusat terlalu lama.
“Sebaiknya fokus saja ke Pilkada 2023 dan tidak memaksakan diri untuk Pilkada 2022,” kata Muhammad Nazar di Jakarta, Sabtu (3/3/2021) menyusul penetapan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh yang menunda Pilkada Aceh 2022 sampai jadwal berikutnya yang ditentukan.
Muhammad Nazar mengatakan, keputusan KIP Aceh harus menunda Pilkada 2022 ke jadwal baru telah dianalisis dan dikaji oleh Partai SIRA sebelumnya, dan mengingatkan KIP Aceh tidak perlu memaksakan diri Aceh harus Pilkada 2022.
Pemikiran ini sebelumnya sudah disampaikan Muhammad Nazar dalam acara dialog politik menakar kesaktian UUPA dalam pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 dan menyatakan agar tidak perlu memaksakan diri seolah-olah dengan Pilkada 2022 ingin membela UUPA.
“Padahal banyak yang lebih wajib lainnya yang harus dibela, seperti pengentasan kemiskinan, pengisian jabatan wakil gubernur sebagai hasil Pilkada 2017, tapi kemudian memunculkan isu baru Pilkada 2022.
Mantan Wagub Aceh tersebut mengkritik halus, agar semua pihak di Aceh sendiri lebih adil dalam memahami hingga melaksanakan setiap amanah UUPA. Jangan sampai yang wajib justru terabaikan dan yang dikejar adalah yang justru klausul-klausul yang tidak mutlak dijalankan dalam rotasi waktu yang ditetapkan karena memungkinkan terjadi pergeseran apabila ada ketentuan lain.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua KIP Aceh Samsul Bahri mengatakan KIP telah memutuskan untuk menunda seluruh tahapan pogram dan jadwal penyelenggaraan Pilkada Aceh 2022.
Menurut Samsul Bahri, keputusan tersebut diambil karena Pemerintah Aceh tidak memiliki anggaran untuk melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota di 2022.
“Kita sudah putuskan bahwa KIP menunda seluruh tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota dalam provinsi Aceh sebagaimana keputusan KIP Aceh yang dahulu sampai adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah Aceh. Dasarnya surat Gubernur Aceh bahwa Gubernur tidak bisa menganggar uang karena tidak ada keputusan dari pemerintah pusat,” kata Samsul Bahri.
Dan selanjutnya keputusan penundaan tahapan Pilkada Aceh 2022 diusulkan kepada DPRA untuk diteruskan ke Gubernur Aceh.